Properti Penerima PPN DTP Diperluas hingga Harga Rp 5 Miliar

Kembali ke Beranda

Properti Penerima PPN DTP Diperluas hingga Harga Rp 5 Miliar

East2West Property News - Pemerintah akan memperluas jangkauan pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dari rencana sebelumnya hanya untuk pembelian properti hingga harga Rp 2 miliar, menjadi hingga Rp 5 miliar. Ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi sebagai salah satu komponen penting penopang produk domestik bruto (PDB).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, keputusan final perluasan jangkauan insentif ini masih akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. “Tadi ada pembahasan dengan Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto), kayaknya perlu lebih kita dorong lagi, jadi bukan Rp 2 miliar tapi mungkin nanti. Masih kita bahas angka-angkanya, bisa jadi di bawah Rp 5 miliar,” ujar dia di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Namun demikian, Susiwijono menyebutkan, meski penerima insentif PPN DTP adalah untuk pembelian hingga Rp 5 miliar, namun penetapan besaran insentif tetap dihitung dengan berbasis pada harga Rp 2 miliar. “Jadi, kalau teman-teman beli rumah Rp 4 miliar, berarti yang Rp 2 miliarnya bebas, Rp 2 miliar dikenakan (PPN),” jelas dia.

Menurut Susiwijono, pemberian insentif ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi, di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat. Properti mendapat sokongan insentif PPN DTP karena sektor ini memiliki kontribusi signifikan ke PDB. Di luar properti, pemerintah juga melanjutkan sejumlah program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Untuk kuartal IV-2023, spending untuk konsumsi kita dorong melalui bantuan sosial masyarakat, karena ini komponen yang paling besar dari PDB kita. Kontribusi konsumsi masyarakat ke PDB 55-60%. Kedua adalah PMTB (pembentukan modal tetap bruto/PMTB) 25-30% dan 75% adalah bangunan,” papar dia. Susiwijono menambahkan, insentif PPN DTP untuk properti terbukti efektif untuk menyokong PDB.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. “Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar. Ini berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Airlangga.

Insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp 2 miliar. Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

Kedua insentif tersebut, ujar dia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67%. Padahal, sektor perumahan dan juga konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya.

Produk domestik bruto (PDB) hingga 14-16% pada 2023, dan menyediakan lapangan kerja hingga 13,8 juta orang. Kedua sektor itu, kata Airlangga, juga berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3% dan pendapatan asli daerah (PAD) senilai 31,9%.

Airlangga berharap, pemberian insentif ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah. "Diharapkan bisa selesaikan backlog. (Targetnya) nanti kita lihat. Inikan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu," kata dia.

Sumber: investor.id

Dapatkan Informasi Terbaru