Lama Ditunggu, Ini Kado Manis Sektor Properti dari Jokowi

Kembali ke Beranda

Lama Ditunggu, Ini Kado Manis Sektor Properti dari Jokowi

East2West Property News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan angin segar bagi sektor properti domestik dengan cara memberikan bauran insentif fiskal. Dengan ini, bukan tidak mungkin pre-sales atau pra penjualan properti untuk rumah hunian akan meningkat.

Berbagai bauran insentif fiskal yang diberikan Jokowi terungkap usai menggelar rapat terbatas bersama para menteri Kabinet Kerja dengan topik lanjutan pembahasan terobosan kebijakan investasi, ekspor, dan perpajakan, Rabu (19/6/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, keputusan untuk memberikan berbagai insentif untuk sektor properti merupakan arahan langsung dari Kepala Negara. Jokowi, kata Sri Mulyani, ingin suatu kebijakan yang nendang.

"Presiden minta kita supaya lebih banyak memberikan fasilitas yang tidak hanya sekedar instrumen, namun yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan," kata Sri Mulyani.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan untuk sektor properti antara lain, yakni peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana berdasarkan daerah masing-masing.

Batas tidak kena pajak PPN untuk rumah sederhana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014. Kemungkinan besar, akan ada revisi untuk mengklasifikasi batas tidak kena PPN berdasarkan daerah.

Selain itu, tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 hunian mewah pun akan diturunkan bendahara negara dari 5% menjadi 1%. Validasi PPh penjualan tanah, juga akan disederhanakan oleh pemerintah.

Tak berhenti di situ, rumah mewah di bawah Rp 30 miliar pun bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebelumnya, batasan tersebut berada di kisaran Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

Ini sejalan dengan terbitnya PMK 86/PMK.10/2019. Dalam beleid aturan tersebut, daftar jenis barang kena pajak yang dikategorikan mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20%.

Dengan demikian, hunian yang memiliki harga jual Rp 30 miliar akan bebas pajak barang mewah. Tentunya, ini peraturan yang sangat menguntungkan bagi perusahaan pengembang properti perumahan.

Hal ini dikarenakan, PMK Nomor 35/PMK.010/2017 sebelumnya mengatur bahwa hunian mewah dan sejenisnya dengan harga jual Rp 20 miliar dikenakann PPnBM.

"Ini supaya semua sektor properti menggeliat dan lebih bagus," kata Sri Mulyani.

 

Sumber : CNBC INDONESIA

Dapatkan Informasi Terbaru